PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of
Understanding (MoU) perihal penyelenggaraan e-Government dan Open
Government Indonesia. Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Utama
Telkom Arief Yahya dan Kepala ANRI M. Asichin.
Bersamaan dengan
penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Direktur Enterprises and
Wholesale Telkom, Muhammad Awaluddin dengan Deputy Bidang Informasi dan
Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI Dini Saraswati menandatangani
Perjanjian Kerjasama “Penyelenggaraan E-Government dan Open Government
Indonesia”.
Kerjasama antara Telkom-ANRI meliputi pengembangan
bersama aplikasi-aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN),
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Sistem Informasi Kearsipan
Statis (SIKS) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
“Keempat
aplikasi tersebut akan digunakan dalam pengelolaan arsip institusi
negara, yakni kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah
Daerah Provinsi dan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan memanfaatkan
layanan TelkomCloud,” ujar Arief dalam rilis yang diterima okezone,
Senin (21/5/2012).
Arief menambahkan, Telkom dan ANRI sepakat
mengembangkan dan menyempurnakan SIKD dan SIKS dan penyelenggaraan SIKN
dan JIKN dengan mendayagunakan sumberdaya manusia (SDM) dan fasilitas
teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pemanfaatan infrastruktur
Cloud Computing Telkom serta pelatihan, pendistribusian, operasional dan
pemeliharaan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN.
Sementara itu,
sesuai dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani, Telkom dan ANRI
akan bekerjasama memanfaatkan sumberdaya manusia dan fasilitas TIK
Telkom dalam mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi SIKD dan SIKS,
serta menyelenggarakan SIKN dan JIKN yang dilaksanakan dalam rangkaian
kegiatan berupa penyediaan fasilitas pengembangan dan bantuan SDM dalam
rangka pengembangan dan penyempurnaan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan
JIKN; penyediaan fasilitas pengembangan, bantuan SDM dan seluruh
informasi mengenai standar pengembangan yang dibutuhkan ANRI untuk dapat
menggabungkan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN ke dalam paket layanan
Government Cloud (GCloud) Telkom.
Pemanfaatan infrastruktur
Cloud Computing Telkom dalam penyelenggaraan SIKN dan JIKN akan
dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan pemeliharaan dan pengembangan
terhadap paket aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN; penyediaan dukungan
yang dibutuhkan untuk penanganan gangguan yang terjadi pada aplikasi
SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN; penyediaan fasilitas komputasi dan storage
tahap awal untuk setiap simpul jaringan bagi penyelenggara SIKN-JIKN dan
keikutsertaan dalam komunitas pengembang layanan Cloud
Computing/Aplikasi Telkom.
Adapun kerjasama pendistribusian,
pelatihan, pembinaan simpul jaringan, serta operasional dan pemeliharaan
aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN akan dilaksanakan dalam rangkaian
kegiatan pendistribusian aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN sebagai
bagian tidak berbayar dari paket GCloud Telkom yang ditawarkan ke semua
instansi pusat dan daerah atau simpul JIKN; Penyelenggaraan kegiatan
sosialisasi dan pelatihan paket layanan GCloud Telkom; Penyediaan
seluruh materi sosialisasi dan pelatihan aplikasi SIKD, SIKS, SIKN, dan
JIKN yang diperlukan dalam tahapan implementasi; Penyediaan instruktur
untuk penyelenggaraan kegiatan Training of Trainer (ToT) aplikasi SIKD,
SIKS, SIKN dan JIKN bagi pihak Telkom yang ditunjuk dan pengaksesan
source code aplikasi SIKD, SIKS, SIKN dan JIKN yang ada dalam GCloud
Telkom hanya dapat dilakukan oleh ANRI dan Telkom dalam rangka menjamin
keamanan data. okezone.com