Blogger Widgets
Ilmedonya.blogspot.com
Sharing Information and Everything

Cari Blog Ini

Rabu, 01 April 2015

Inilah 67 Rancangan Qanun Prioritas DPRA Periode 2014-2019

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menetapkan Prolega 67 judul Rancangan Qanun (Raqan) selama masa tugas 2014-2019 pada Rabu (1/4/2015) malam.

Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin didampingi Sekda Aceh, Dermawan mengatakan Prolega sebanyak 67 judul Rancangan Qanun selama satu periode yaitu 2014-2019 sudah dikaji dan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh untuk membentuknya. 

“Jangan sampai ada judul Raqan Aceh yang sudah ditetapkan adalah justru merupakan kewenangan pemerintah pusat atau kewenangan pemerintah kabupaten kota sehingga akan menyulitkan DPRA dan pada akhirnya capaian pembentukan Qanun Aceh tidak maksimal,” Ujar Ketua DPRA dalam Sidang Paripurna Khusus Program Legislasi di Gedung Utama DPRA. 

Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan dari 67 Raqan Aceh tersebut 27 Raqan merupakan perintah langsung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau pengaturan tentang hal yang berkaitan dengan kondisi khusus Aceh dan kewenangan khusus Aceh yang bersifat istimewa. 

Kemudian 20 judul Raqan sebagai perintah langsung atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan. Selanjutnya 20 judul Raqan lagi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Aceh secara umum, pelaksanaan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan. 

Untuk diketahui Badan Legislasi DPRA awalnya menetapkan 69 Judul Rancangan Qanun Aceh. Namun setelah diputuskan melalui Badan Musyawarah DPRA akhirnya dua judul Rancangan Qanun dihilangkan yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Syariah Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.

Share on :